Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Minta Andi Mallarangeng Jujur Beri Kesaksian
Tuesday 21 Feb 2012 17:13:22

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menpora Andi Alvian Mallarangeng untuk berkata jujur di persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Ya, kami harap Pak Andi (Mallarangeng) bisa memberikan kesaksian yang sejujurnya dan jelas," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (21/2).

Seperti diketahui, untuk persidangan terdakwa Nazruddin yang akan digelar pada Rabu (22/2) besok, JPU akan menghadirkan Andi Mallarangeng. Dalam persidangan kasus serupa dengan terdakwa Wafid Muharram, Semenpora nonaktif, Andi juga pernah dihadirkan. Politisi Partai Demokrat tersebut membantah tudingan keterlibatannya.

Melalui pesan singkatnya pula, Johan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Andi Mallarangeng dalam proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "KPK masih melakukan penyelidikan terkait Hambalang. Jika diperlukan, bisa saja Andi dimintai keterangan," ujar dia.

Kasus Hambalang sendiri hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Kemungkinan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng, menyusul pengakuan Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin NS, saat menjadi saksi bagi terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada pekan lalu. Mahyuddin mengakui adanya percakapan antara Nazaruddin dengan Andi soal akte tanah di Hambalang.

Pernyataan Nazaruddin disampaikan kepada Andi dalam pertemuan di gedung Kemenpora pada Januari 2010. Dalam kesmepatan itu, ada Mahyuddin dan Angelina Sondakh sebagai Ketua dan anggota Komisi X DPR.

Mahyudin mengatakan, saat itu Nazaruddin sempat melaporkan progres proyek itu kepada Andi Mallarangeng. "Bang sertifikat tanah hambalang 32 hektar sudah selesai," ujar Mahyudin menirukan ucapan Nazaruddin kepada Andi Mallarangeng pada waktu itu.

"Iya terima kasih," ujar Mahyudin menirukan jawaban Andi Mallarangeng. Pada pertemuan itu, dikatakan Mahyudin, selain dirinya, Nazaruddin dan Andi Mallarangeng, juga turut hadir anggota DPR Angelina Sondakh.

Keterangan serupa diungkapkan terpidana Sesmenpora Wafid Muharam. Ketika itu, Wafid mengaku dirinya dipanggil ke dalam pertemuan di ruang kerja menteri itu. Bahkan, saat itu, Andi Mallarangeng selaku atasanya sempat memerintahkan Wafid untuk membantu Nazaruddin.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]