Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK
KPK Menangkap Hakim, Panitera, Pengacara dan Swasta dalam OTT di Balikpapan
2019-05-04 11:26:39

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat (3/5) menangkap 5 orang yang diduga terlibat suap dalam kasus penipuan tanah yabg bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam OTT yang dilakukan KPK menangkap seorang hakim yang diketahui bernama Kayat.

Wakil Ketua KPK Laode M Dyarif, kepada wartawan pada, Jumat (3/5) mengarakan dalam OTT di Balikpapan KPK mengamankan 5 orang, 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 orang panitera dan 1 orang dari swasta.

"Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Ditambakan M Syarif bahwa, KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan, dan menyita uang Rp 100 juta. Hakim menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ujar Syarif.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana di konfirmasi BeritaHUKUM.com pada, Jumat (3/5) malam Polda membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hanya saja pihak Polda Kaltim tidak bisa memberikan informasi detail.

"Informasinya (benar) demikian, cuma untuk pastinya, saya nggak bisa memberikan data fakta ya," ujar Ade Yaya Suryana.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta, OTT KPK berawal dari dugatan sidang praperadilan dari pemohon TB Mukti Arifin yang dijadikan tersangka kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah yang diajukan dua pengacara yaitu Jonson Siburian, SH dan Sumarni, SH pada putusannya oleh hakim M Kayat SH, mengabulkan permohonan gugatan kedua pengacara tersebut terhadap termohon Ditreskrimum Polda Kaltim.(bh/gaj)


 
Berita Terkait OTT KPK
 
• Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
 
• Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
 
• KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
 
• Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
 
• Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]