Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Hambalang
KPK Melanggar Hak Azasi Tersangka, Pengacara Anas Protes Keras
Saturday 11 Jan 2014 22:47:36

Salah seorang tim Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto:BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedatangan keluarga Anas Urbaningrum untuk menyerahkan titipan makanan, dan perlengkapan mandi, serta beberapa buku pergerakan, dimana penolakan ini berbuntut panjang dengan protes keras dari pengacara Anas Urbaningrum Carrel Ticualu.

"Larangan KPK untuk menjenguk Anas Urbaningrum itu melanggar kepatutan, masa sih hanya sekedar mengirimkan makanan saja dilarang," ujar Carrel Ticualu melalui BlackBerry messenger di Jakarta, Minggu (11/1).

Selain melayangkan protes keras akibat dari penolakan kehadiran Yulianto Wahyudin, yang merupakan utusan khusus Atthiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, saat membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di rumah tahanan (rutan) Basement gedung KPK.

Yulianto, terpaksa membawa kembali bawaannya pulang, karena petugas KPK tegas-tegas menolak dan tanpa bisa berkompromi sedikitpun dengan petugas KPK, dengan beralasan SOP untuk tidak dapat menerima titipkan tersebut.

"Protes kami ini adalah pelanggaran tehadap hak asasi tersangka. Kami akan lakukan protes keras dengan mendasarkan pada UU HAM dan UU Pemasyarakatan," tegas Carrle Ticualu kembali.

Adapun buku-buku yang dibawa untuk Anas itu, ternyata buku karya dari Tan Malaka yang berjudul ‘Merdeka 100%, Tiga Percakapan Ekonomi Politik’ dan sebuah buku ‘Heroes of Freedom and Humanity’ yang bergambar para pahlawan pembebasan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]