Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Hambalang
KPK Melanggar Hak Azasi Tersangka, Pengacara Anas Protes Keras
Saturday 11 Jan 2014 22:47:36

Salah seorang tim Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto:BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedatangan keluarga Anas Urbaningrum untuk menyerahkan titipan makanan, dan perlengkapan mandi, serta beberapa buku pergerakan, dimana penolakan ini berbuntut panjang dengan protes keras dari pengacara Anas Urbaningrum Carrel Ticualu.

"Larangan KPK untuk menjenguk Anas Urbaningrum itu melanggar kepatutan, masa sih hanya sekedar mengirimkan makanan saja dilarang," ujar Carrel Ticualu melalui BlackBerry messenger di Jakarta, Minggu (11/1).

Selain melayangkan protes keras akibat dari penolakan kehadiran Yulianto Wahyudin, yang merupakan utusan khusus Atthiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, saat membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di rumah tahanan (rutan) Basement gedung KPK.

Yulianto, terpaksa membawa kembali bawaannya pulang, karena petugas KPK tegas-tegas menolak dan tanpa bisa berkompromi sedikitpun dengan petugas KPK, dengan beralasan SOP untuk tidak dapat menerima titipkan tersebut.

"Protes kami ini adalah pelanggaran tehadap hak asasi tersangka. Kami akan lakukan protes keras dengan mendasarkan pada UU HAM dan UU Pemasyarakatan," tegas Carrle Ticualu kembali.

Adapun buku-buku yang dibawa untuk Anas itu, ternyata buku karya dari Tan Malaka yang berjudul ‘Merdeka 100%, Tiga Percakapan Ekonomi Politik’ dan sebuah buku ‘Heroes of Freedom and Humanity’ yang bergambar para pahlawan pembebasan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]