Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Masih Kaji Penggunaan UU TPPU Kasus Nazaruddin
Thursday 03 Nov 2011 15:33:45

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penggunaan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersangka Muhammad Nazaruddin. Tenryata hal itu masih dalam pengkajian tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Menurut dia, penggunaan UU itu masih dalam penelitian dan akan diputuskan dalam beberapa waktu ke depan.

"(Penggunaan UU Pencucian Uang) Ini masih belum final. Kami masih perlu mengkaji lagi untuk tambahan pasal-pasal baru, termasuk kemungkinan (UU Pencucian Uang) itu," tegas Busyro.

Pemakaian UU itu, lanjut dia, masih harus dikonstruksikan terlebih dahulu. Semuanya harus terlebih dahulu melihat dari bukti yang ada. "Kami konstruksikan dulu dari bukti menunjukkan fakta. Apakah fakta itu bisa mengarah tindak pidana pencucian uang atau tidak. Jika bisa, berarti akan kami gunakan,” jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Kabar pengunnaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Ia kepada wartawan telah menyatakan, tim penyidik kemungkinan besar akan menggunakan UU tersebut. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui penerima aliran dana korupsi kasus wisma atlet tersebut.

Selain kasus tersebut, KPK juga tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di sejumlah universitas di Indonesia yang diduga melibatkan Nazaruddin. Kasus yang berlangsung di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) itu, terjadi pada 2009-2010. Proyek tersebut melibatkan perusahaan milik Nazaruddin.

Proyek pengadaan peralatan laboratorium itu tersebar di lima universitas, antara lain Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]