Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Masih Enggan Ungkap Calon Tersangka Kasus Nazaruddin
Saturday 12 Nov 2011 19:54:50

Ilustrasi calon tersangka kasus dugana korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 (Foto: Ist)
MAKASSAR (BeritaHUKUM.com) – Meski sudah memberikan bocoran ciri-ciri calon tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas masih enggan membeberkan identitasnya. Ia masih menutup rapat-rapat dan akan diumumkan pada waktunya nanti.

“Bisa juga saksi yang pernah diperiksa atau juga belum pernah diperiksa. Laki-laki atau perempuan, nama dan lainnya, belum bisa kami informasikan. Tunggu saja, pada waktunya masyarakat juga akan tahu,” kata Busyro kepada wartawa di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) ALauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/11).

Ketika ditanya calon tersangka yang dimaksudkannya itu pertinggi partai besar yang kini menjabat ketua fraksi di DPR, Busyro memilih kembali bungkam dan hanya tersenyum sambil mengeleng-gelengkan kepalanya. “Nanti saja, pasti nanti juga diumumkan. Pemeriksaan kasus (wisma atlet) itu masih terus berkembang,” selorohnya.

Dalam kesempatan itu, Busyro tidak mau terlalu pusing dengan tanggapan sejumlah anggota DPR yang merasa tersinggung atas kritiknya soal gaya hidup pejabat yang dinilai masih hedonis dan perlente dengan memamerkan kekayaan hasil korupsinya.

“Terus terang saja, saya tidak tahu kalau ada yang tersinggung atas kritik saya itu. Saya hanya mengatakan itu dalam pidato kebudayaan dan tidak pernah bermaksud menuding serta menyinggung siapa pun," selorohnya ringan menaggapi pidato kebudayaan yang disampaikannya di hadapan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2011 yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Kamis (10/11) malam lalu.

Jangan Diambangkan
Sementara dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua mengecam keras sikap pimpinan KPK atas pernyataannya soal calon tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet itu. Ia meminta institusi tersebut tidak mengambangkan proses hukum kader-kader partainya itu. Sebaiknya segera diputus dan ditetapkan siap calon tersnagka yang dimaksudkan KPK itu.

“Jangan ombang-ambingkan dan terus membuat Partai Demokrat terpojok (soal calon tersangka itu). Kami minta KPK tegas saja untuk putuskan apakah kader kami bersalah atau tidak. Jangan berteka-teki yang membuat kami makin tersudut," imbuhnya.

Justru Max meminta KPK untuk segera menelusuri bukti keterlibatan elite Partai Demokrat. Jika memang ada keterlibatan dalam kasus itu, putuskan segera jadi tersangka dan diproses secara hukum. Tapi kalau tidak terbukti, juga harus segera umumkan ke masyarakat. "Dengan itu masalah selesai. Internal Partai Demokrat kembali bisa fokus bekerja,” tandas dia.(mic/spr/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]