Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK vs Polri
KPK Libatkan TNI Untuk Hadapi Polri
Sunday 16 Sep 2012 12:39:42

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) melukiskan perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tampaknya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pusing.

"Apalagi dalam perseteruan tersebut KPK mulai 'melibatkan' TNI dengan bekerjasama dalam pengunaan Rumah Tahanan (Rutan) Guntur milik TNI", kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane di Jakarta, hari ini.

Manuver KPK, "yang meminjam Rutan TNI ternyata berhasil membuat para perwira tinggi (pati) Polri cemas. Kecemasan ini kian tinggi tatkala beredar kabar bahwa KPK mulai mengusut sejumlah dugaan korupsi di Polri yang makin banyak dilaporkan masyarakat pasca kasus Simulator SIM", ujarnya.

"Elit Polri khawatir para pati yang menjadi tersangka korupsi akan ditahan di Rutan TNI", kata Neta.

"IPW menilai penarikan 20 penyidikan tersebut adalah bagian dari aksi balasan Polri terhadap manuver KPK yang mulai "melibatkan" TNI. Secara jangka panjang penarikan ini akan melumpuhkan KPK dan membuat konflik KPK - Polri kian terbuka lebar", katanya.

"Hal ini mengingat 110 penyidik KPK adalah anggota Polri. Jika konflik KPK - Polri menajam diperkirakan Presiden akan pusing melihat perangkat - perangkat di bawahnya cakar - cakaran", katanya.

"Di sisi lain, menajamnya konflik KPK - Polri akan membuat penanganan kasus korupsi besar, seperti Century, Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum serta Andi Mallarangeng mengambang dan tidak akan pernah tuntas", kata Neta.(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPK vs Polri
 
• 6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
 
• Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
 
• Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
 
• Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
 
• Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]