Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Layangkan Surat Panggilan Pada 2 Pentolan PKS
Tuesday 07 May 2013 22:32:08

M Anis Matta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (kiri), Ketua Majelis Syura KH Hilmi Aminudin (kanan) pada konferensi pers di Kantor DPP PKS Jl TB Simatupang No.82, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap adik Anis Matta yaitu Saldi Matta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan akan memeriksa dua petinggi PKS yakni, Hilmi Aminuddin (Ketua Dewan Syuro PKS) dan Anis Matta (Presiden PKS).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK telah membawa surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Hilmi Aminuddin dan Anis Matta.

"Dalam perjalanan ke kantor DPP PKS (untuk melakukan penyegelan mobil milik LHI), penyidik KPK juga membawa surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Hilmi Aminuddin dan Anis Matta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).

Hilmi terang Johan, akan diperiksa pada Jumat (10/5) pekan ini. Sedangkan Anis sambungnya, akan dimintai keterangannya Senin (13/5) pekan depan.

"Pak Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Pak Anis Untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan LHI dan AF sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]