Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Layangkan Surat Panggilan Anas Urbaningrum 2 Kali
Tuesday 07 Jan 2014 21:54:52

Anas Urbaningrum (Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) sejak pukul 08:00 Wib pagi, Selasa (6/1) tidak hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus proyek Hambalang dan proyek-proyel lainnya.

Menurut Johan Budi juru bicara KPK, surat yang disampaikan Anas itu bukanlah surat pemberitahuan ketidakhadiran dari (AU) hari ini. Jadi KPK masih menunggu sampai pukul 17.00 Wib untuk melakukan pemeriksaan AU sebagai tersangka.

Soal Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Cikeas?

"Pak BW tidak pergi ke Cikeas, sedang melaksanakan tugas, tentu tuduhan-tuduhan itu sangat serius, saya belum bisa menjelaskan langkah-langkah apa sebelum, saya mendengar dari BW. Bisa saja nanti ada langkah-langkah hukum yang disangkakan," ujar Johan Budi, Selasa (6/1) di Gedung KPK.

Apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lainnya?

"Pembuktian itu dalam persidangan, bukan melalui surat menyurat," ujar Johan Budi.

"KPK Bisa saja melalui panggilan paksa jika sampai pukul 17.00 WIB Anas Urbaningrum tidak hadir maka Anas dianggap mangkir," pungkas Johan Budi.

semnatera selepas pukul 17;00 WIB rumah AU di jalan Teluk Angsa kembali di datangi dua orag penydik KPk guna menghantarkan surat pangilan jilid 2 kepada AU, dan dijadwalkan AU akan hadir pada hari Juma'at mendatang(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]