Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mochtar Muhammad
KPK Kirim Tim Penjemput Paksa Walkot Bekasi
Tuesday 20 Mar 2012 23:28:31

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menjemput paksa Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad. Pasalnya, Hingga batas waktu yang ditentukan Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB, dia tidak juga datang di gedung KPK untuk memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah menunggunya hingga jam 5 sore, tapi dia tidak juga ke KPK. Sudah pasti KPK akan menjemput (paksa). Tapi ke mananya, saya belum dapat informasi dari tim jaksa," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi wartawan.

Tim jaksa penjemput, lanjut dia, sudah diterjunkan sejak sore. Hal ini dilakukan, menyusul yang bersangkutan dipastikan tidak memberikan kabar dan tidak juga hadir di KPK. Namun, hingga malam ini, KPK belum bisa memastikan keberadaan Mochtar. "Pokoknya sejak sore (tim sudah diterjunkan) dan belum dapat hasil, karena hingga sekarang saya belum dapat info dari tim jaksa,” tandasnya.

KPK memang dipastikan akan kesulitan untuk menjemput terpidana perkara korupsi itu. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna enggan untuk menyebutkan keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia.

Sira pun memastikan Mochtar takkan memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa KPK, Pihaknya bersikukuh bahwa Mochtar tidak bisa dieksekusi. Langkah hukum KPK itu, dianggap tak bisa dilakukan karena kliennya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA.

Sedangkan Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Maryoto Sumadi memastikan terpidana Mochtar masih berada di Indonesia. Hal ini merujuk pada status pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi itu.

Seperti diberitakan, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkata lainnya, yakni menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Mochtar Muhammad
 
KPK Berhasil Tangkap Walkot Bekasi di Bali
 
KPK Kirim Tim Penjemput Paksa Walkot Bekasi
 
Walkot Bekasi Kembali Mangkir dari Panggilan Eksekusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]