Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
KPK Kembangkan Penyelidikan Kasus PON Riau, Baik Pemberi Suap Maupun Penerima
Tuesday 26 Jun 2012 01:32:46

PON XVIII Riau, Stadion Utama Riau (Foto: yudhishnp)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berusaha mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda no 6/2010, tentang penambahan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.

Hal itulah yang diungkap Karo Humas KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).

Ketika ditanya wartawan, apakah akan ada tersangka baru dari pihak pengembang. Johan menjawab hal itu masih dalam penyelidikan. "Ya, kami sedang kembangkan itu dalam penyelidikan. Baik yang diduga menerima suap maupun oknum yang memberikan," katanya.

Sebelumnya, Pengacara tersangka Eka Dharma Putra, Eva Nora pernah menyebut, uang suap PON Riau sebesar Rp 900 juta yang disita KPK di Pekanbaru, berasal dari tiga perusahaan plat merah.

Hal senada juga diungkap, pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu. Yang menyebutkan, uang suap PON dari PT Perum Perumahan (PP) Persero, dan penggalangan dana, dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).

Meski demikian, pihak KPK belum bisa menjelaskan apakah sudah menemukan bukti dari pernyataan tersebut. "Seperti yang saya katakan tadi, kami sedang mengembangkan itu semua, baik kepada yang diduga terlibat pemberi, juga yang menerima," jawab Johan Budi.

Meski demikian, pihak KPK yang sedang ditugaskan di Riau, hari ini memeriksa beberapa saksi dari PT Adhi Karya. Di antaranya adalah Akunting Departemen Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I M Arief Taufiqurahman, dan Departemen Finansial Anis Anjani.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Pada kasus ini, KPK pernah pula menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan dan Riau.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]