Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Kembali Sita 5 Mobil Wawan Suami Walikota Tangsel Airin
Tuesday 04 Feb 2014 20:32:11

Mobil Ferrari merah milik Tubagus Chaire Wardhana, (TCW) alias Wawan yang disita KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah milik Tubagus Chaire Wardhana, (TCW) alias Wawan, suami sah dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mobil-mobil ini diduga kuat terkait hasil dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini digeluti wawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan penyitaan lima unit mobil dari sebuah perusahaan milik Wawan, yaitu PT Bali Pacific Pragama di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selain itu KPK juga telah melakukan aset racing berupa SPBU dan SPBG milik Wawan.

"Penyidik KPK, terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka (TCW) telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014," kata Johan di kantor KPK, Selasa (4/2).

Dijelaskan Johan lebih lanjut, bahwa mobil yang disita adalah tiga Toyota Kijang Innova, satu unit Mitsubishi Pajero dan satu unit Honda CRV terbaru.

Total sejauh ini, penyidik KPK sudah menyita 17 mobil dan satu motor Harley Davidson terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan, sebagian mobil-mobil tersebut masih diparkir dihalaman belakang gedung KPK.

Mobil-mobil tersebut diantaranya adalah Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Nissan GTR putih nomor polisi B 888 GAW dan Lexus RS 450 hitam B 888 ARD. Sementara motor mewah Harley Davidson bernomor polisi B 3484 NWW.

Sepuluh mobil tersebut disita dari hasil geledah di lima rumah di Serang, yaitu dua Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Innova, satu Toyota Avanza, satu Ford Fiesta dan satu Toyota Fortuner.

Empat mobil mewah lainnya, yaitu mobil Ferrari bernomor polisi B 888 GIF, satu unit Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, satu unit Rolls Royce hitam dan satu unit Bentley hitam disita dari sebuah gudang di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]