Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Kembali Pindahkan 2 Mobil LHI dan Fathanah
Friday 12 Jul 2013 22:21:25

Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan mobil yang disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Kali ini, mobil yang dipindahkan adalah Mitsubishi Grandis bernomor polisi B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFM. Kedua mobil ini dipindahkan dari Gedung KPK, Jakarta, ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), Kelas I, Jakarta Utara.

"Hari ini ada pemindahan barang bukti berupa dua mobil, Mitsubishi Grandis bernopol B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/7).

Ada pun Mitsubishi Grandis yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Luthfi, sedangkan Toyota Land Cruiser Prado disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang Fathanah.

Sebelumnya, KPK telah memindahkan sembilan mobil yang diduga terkait pencucian uang Luthfi dan Fathanah ke tempat yang sama, Selasa (9/7/2013) malam. Menurut Johan, tidak ada alasan khusus pemindahan mobil-mobil mewah terkait Luthfi dan orang dekatnya, Fathanah.

"Ini hanya masalah tempat saja, pemindahan ke Rupbasan itu biasa," ujarnya, seperti dikutip kompas.com. Dari sembilan mobil yang dipindahkan itu, enam di antaranya diduga milik Luthfi Hasan. Keenamnya adalah Mazda X9, VW Caravelle, Nissan Navara, dua unit Alphard, serta Toyota FJ Cruiser. Tiga mobil lainnya adalah diduga berkaitan dengan TPPU Fathanah, yakni FJ Cruiser, Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil-mobil tersebut disita dari sejumlah tempat, di antaranya kantor DPP PKS di TB Simatupang, Jakarta.

Adapun Luthfi dan Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal pencucian uang. Saat ini keduanya telah berstatsus terdakwa karena kasusnya tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]