Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sekjen DPR
KPK Kembali Periksa Sekjen DPR RI
Thursday 30 Aug 2012 16:47:36

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh Saat Menjalani Pemeriksaan di KPK (Foto: Ist)
JAKARTA, Beriat HUKUKM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya meminta keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh. Kali ini, dia dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Al Qur'an dan pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (29/8).

Nining membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus pengadaan barang dan jasa di Kemenag", ujar Nining.

Namun, dia mengaku tidak tahu menahu perihal pembahasan anggaran untuk pengadaan tersebut di Badan Anggaran DPR RI. Dia menunjuk anggota Banggar yang paling mengetahuinya.

"Saya kan hanya sekretaris jendral, yang mengurus itu kan panitia anggaran. Saya tidak langsung melayani kegiatan rapat - rapat tujuh alat kelengkapan dewan tersebut", kata Ninig.

Selain Nining, KPK juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi untuk melengkapi
berkas perkara kasus tersebut. Mereka adalah Chandra Darma Permana dan Rahma Puspitasari dari Karyawan PT Bank Mandiri Cabang Pasar Rebo. Dan dua lainnya yakni Dadan Abdul Rahman dan Bagus Natanegara selaku PNS di Kemenag.

Selain melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenag, kemarin, KPK juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pada revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke - 18 di Pekanbaru, Riau. Saksi yang diperiksa hari ini salah satunya yakni Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Djoko Pekik Irianto.

Keterangan Djoko untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA", kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa pegawai Adhi Karya, Judhi Prihadi, mantan pegawai Adhi Karya, Dicky Eldianto, Anton Ramayadi yang tercatat sebagai karyawan PT Wijaya Karya serta seorang pensiunan PNS, Agus Janapria.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan penangkapan terhadap M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), dan Rahmat Syahputra.(kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
• Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
• Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
• Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
• Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
• Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]