Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SKK Migas
KPK Kembali Periksa Pejabat SKK Migas
Tuesday 17 Sep 2013 16:15:33

Junimart Girsang Kuasa Hukum Simon, saat di wawancarai dengan para wartawan di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidiki kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas. Kali ini penyidik KPK ke,mbali memeriksa petinggi PT Karnel Oil, Simon Gunawan Tanjaya.

Selain Simon, hari ini, Selasa (17/9) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada tiga pegawai PT KOPL yaitu, Ira Dwi Andini, Sudomo, dan Yatman.

Sejauh ini, KPK tengah mendalami proses tender untuk mengungkap secara komprehensif.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan belasan pegawai atau pejabat SKK Migas beberapa waktu lalu sejak kasus ini mencuat merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus suap ini.

""Kasus ini masih terus kita kembangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Plt. Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]