Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Periksa Legimo
Wednesday 20 Mar 2013 11:25:44

Kompol Legimo Pudjo Sumarno saat berada di lobi gedung KPK, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompol Legimo Pudjo Sumarno, eks Bendahara Korlantas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/3). 11 Maret lalu, Legimo sudah diperiksa KPK, kali ini ia kembali diperiksa untuk kasus yang sama yakni Simulator SIM.

Legimo akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka kasus ini yaitu Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Legimo sudah tiba di gedung KPK pukul 09:50 WIB tadi. Ia mengenakan baju dinas kepolisian. Sebelum memasuki lobi gedung KPK, Legimo mengatakan bahwa kedatangannya ke gedung KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi Djoko Susilo.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan 11 Maret lalu. "Diperiksa sebagai saksi untuk pak DS," kata Legimo sambil menuju lobi gedung KPK.

Menanggapi isu bahwa diduga ada pertemuan antara Djoko Susilo dengan Anggota Komisi III DPR di restauran King Krab, ia mengaku tidak tahu. Legimo juga membantah ada sejumlah aliran dana yang mengalir ke politisi Golkar, PDIP dan Demokrat. "Benar-benar tidak tahu," ujar Legimo.

Selain memeriksa Legimo, KPK juga menjadwalkan memeriksa AKBP Wishnu Buddhaya (Polri) dan Triana Suharmanto (swasta).

Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan pernyataan Legimo. Priharsa menjelaskan, Legimo akan diperiksa sebagai saksi untuk Djoko Susilo. "Benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]