Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Kembali Periksa Komisioner OJK Untuk Kasus Century
Tuesday 26 Feb 2013 11:27:59

Johan Budi SP (kanan), Busyuro Muqaddas (tengah), dan Abdullah Hehamahua saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga pimpinan Abraham Samad secara perlahan terus mendalami korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum menunjukkan taringnya dalam kasus yang menyebut keterlibatan Wakil Presiden Indonesia, Boediono tersebut. Hari ini, Selasa (26/2), KPK akan memeriksa komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Firdaus Djaelani selaku OJK akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya (BM), eks Deputi V pengawasan BI Budi Mulya. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/2).

Firdaus dipanggil sebagai saksi oleh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia juga telah pernah dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Firdaus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan Bank Century.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Anggito Abimanyu, Rabu (20/2). Kepada wartawan, Anggito mengatakan jika dirinya ragu menyebut Bank Century akan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia. Sebab, menurut Anggito, yang dinamakan sistemik adalah bank punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain.

Dan bank lain itu diduga bila bank itu gagal dan menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya. “Saya menyampaikan bahwa saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa bank century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik," kata anggito saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Sementara KPK secara mengejutkan mengaku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Padahal, ketika Abraham Samad mengumumkan di gedung DPR RI saat itu, Abraham mengatakan ada dua orang yang dikenai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Dua orang itu adalah Budi Mulya (BM) dan Siti Fajriah (SF). Publik pun beranggapan bahwa KPK sudah menetapkan dua orang tersangka.

Namun Johan Budi SP, Juru Bicara KPK sekitar awal bulan Februari lalu menerangkan bahwa Siti Fajriah belum ditetapkan tersangka. "Belum tersangka, hanya orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Johan Budi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]