Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Periksa Kapolres Temanggung
Friday 21 Sep 2012 14:04:24

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil perwira Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Hari ini kembali memanggil Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Wardono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi", kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/9).

Sebelumnya, pada Senin (3/9) lalu, KPK juga telah memanggil Susilo dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah perwira Polri. Mereka diantara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budhaya. Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwarni, AKBP Indra Darmawan, dan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono.

KPK juga memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, Direktur Anggaran III Kemenkeu Sambas Mulyana, dan Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

KPK dan Polri bersama - sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek tersebut ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia).

Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Pol Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.(sm/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]