Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Kembali Periksa Hilmi Aminuddin
Monday 27 May 2013 11:57:27

Ustadz Hilmi Aminuddin saat penuhi panggilan KPK, Kamis (16/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 08:45 WIB pagi tadi. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

Dengan didampingi sejumlah staf, Hilmi enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan para wartawan. Pemeriksaannya kali ini merupakan pemeriksaan ketiga, setelah diperiksa Kamis (16/5) lalu.

Saat dikonfirmasi dengan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ia mengatakan Hilmi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus impor daging.

"Benar, ia diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (27/5).

Pada pemeriksan sebelumnya, sesepuh PKS ini, mengakui dirinya pernah bertemu dengan tersangka Ahmad Fathanah di kediamannya di Lembang, Jawa Barat.

Namun, Hilmi membantah kabar yang menyebutkan jika dalam pertemuan tersebut dirinya dan Fathanah sengaja membahas penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Tak hanya Hilmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]