Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Periksa AKBP Teddy Rusmawan
Wednesday 12 Dec 2012 14:02:22

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (12/12) kembali memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk diambil keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Teddy hadir di gedung KPK dengan mengenakan batik putih motif coklat, serta didampingi oleh pengacara hukumnya, Dwi Ria Latifah. Namun Teddy menolak memberi keterangan, dan segera masuk menuju gedung KPK.

Sedangkan Tim kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifah dengan menenteng tas plastik warna putih dan tas jinjing warna orange-nya mengungkapkan bahwa, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan kemarin.

"Ini (pemeriksaan) lanjutan, itu berkas berkaitan penunjang untuk BAP," ujar Dewi.

"Apa saja yang dibawa hari ini spesifikasinya?, kwitansi kah atau apa?," tanya pewarta BeritaHUKUm.com. "Ada kwitansi, ada berkas laporan, pokoknya lengkap semua di tas ini," jawabnya Dwi.

Pada pemeriksaan Jumat (7/12) lalu, Teddy mengatakan, dia diperiksa sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).

Penyidik KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar dan kasus ini masih terus dikembangkan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]