Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
KPK Kembali Panggil Setya Novanto terkait Kasus e-KTP
2017-01-04 12:30:07

Ilustrasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/1).

Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov itu belum terlihat.

Pemanggilan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah pemanggilan pada 13 Desember 2016.

Saat pemanggilan pertama Setnov mengaku memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.

"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setnov pada 13 Desember 2016.

Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.

Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut.

"Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," jawab Setnov singkat.

Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi penting soal anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengincar saksi penting yang di antaranya anggota DPR.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah intensif memeriksa saksi yang berkaitan dengan anggaran pengadaan tersebut. "Dalam waktu dekat, kita agendakan pemeriksaan saksi termasuk pembahasan angaran," ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Salah satu saksi yang kerap diperiksa dalam kasus ini adalah mantan pegawai Dukcapil Kemendagri, Yosef Sumartono. Yosef diduga punya info penting soal kasus yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Febri menyebut, pemeriksaan terhadap Yosef dilakukan lantaran punya informasi penting. Ini yang membuat KPK tak mau membiarkan informasi itu menguap begitu saja.

"Tentu beberapa saksi kita periksa berulang kali. informasi yang dimiliki itu sangat penting dan berkontribusi terhadap konstruksi perkara ini," tutup Febri.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.(dln/Antara/Sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
• Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
• KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
• Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
• KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
• Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]