Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Kasus Simulator SIM
Thursday 14 Feb 2013 12:49:02

Ilustrasi, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Simulator SIM. Nazar--sapaan akrab M. Nazaruddin hari ini, Kamis (14/2) kembali dipanggil KPK terkait kasus money laundry Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai saksi tersangka Irjen Djoko Susilo dalam proyek pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Keterkaitan Bos PT Grup Permai itu dipanggil dalam kasus senilai Rp 196,7 miliar ini diduga lantaran salah satu perusahaannya pernah ikut tender dalam proyek ini. KPK sendiri telah menetapkan mantan Gubernur Akpol Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU terkait proyek Simulator SIM yang juga dijeratkan KPK ke Djoko.

Jenderal Bintang II itu dinilai telah mencuci uang korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar. Lembaga anti korupsi itu telah menyita rumah milik Djoko Susilo di 3 daerah yang berbeda, Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Upaya penyitaan ini merupakan upaya penyidikan lantaran Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Diperiksa sebagai saksi TPPU untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa, Kamis (14/2).

Priharsa menambahkan, pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin 11 Februari 2013 kemarin. Namun saat itu Nazar tidak memenuhi panggilan KPK karena belum mendapat izin dari Kepala rutan Cipinang. "Karena kemarin belum dapat izin," tambahnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]