Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Kembali Mangkir Panggilan Rapat Kerja Timwas Century
Wednesday 29 May 2013 13:41:03

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam agenda rapat kerja Tim pengawas Century di DPR RI, yang seharusnya berlangsung pagi hari ini, di Senayan Jakarta Rabu (29/5).

Salah satu inisiator hak angket dan Anggota Timwas Century Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengungkapkan rasa kekecewaanya.

Yani mengatakan mengapa KPK lagi-lagi tidak menghadiri rapat resmi yang diadakan DPR RI. Sebab, dalam agenda Timwas Century saat ini sangat penting, kehadiran KPK untuk menjelaskan bagaimana kebijkanan FPJP di BI yang saat ini sedang ditangani KPK.

Yani menambahkan sembari mengancam, "jika sampai tiga kali KPK mangkir dari panggilan ini maka mau tidak mau akan dipanggil paksa sesuai dengan UU MD3," ujar Yani.

Kan DPR punya mekanisme yang lain, kan kalau sudah 3 kali panggilan bisa dipanggil seperti ini,(Paksa)" kata Yani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/05).

Selain ketidak hadiran komisioner KPK, Yani juga agak merasa kesal dengan tulisan sifat rahasia di surat Izin KPK dengan, No surat: 722/20/06/213. Menurut, Politisi PPP asal Sumatera Selatan, Isi dari surat Izin KPK ini tidak ada yang bersifat rahasia.

Jika Ini pun dianggap rahasia, bagaimana tidak kehadiran pun dianggap rahasia, apa yang rahasia, isinya umum.

"Jika sprindik yang asli mereka anggap rahasia, tanpa harus memeriksa Srimulyani, kalau saya pimpinan KPK sudah terbukti semuanya kok, sudah mereka saja sudah menetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya malam tadi, Selasa (28/5) Ketua KPK Abraham Samad, seperti yang telah di beritakan mengatakan.

Bahwa ketika kasus Bank Century bergulir hingga kepersidangan, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan bila ada informasi yang keluar ke publik, maka penyidikan ini akan kabur dan mentah kembali, ada beberapa informasi yang harus tetap benar kita jaga agar informasi tidak keluar ke publik.

"Di jelaskan Samad, oleh karena itu biarkanlah jawaban pertanyaan masyarakat luas, tidak usah khawatir kasus ini akan bergulir di persidangan dan masyarakat," ujar Abraham.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]