Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Lakukan Pencekalan Terkait TPPU Djoko Susilo
Monday 18 Feb 2013 15:26:10

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang dicekal terkait kasus money laundry Simulator SIM untuk tersangka Djoko Susilo (DS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan berpergian kepada Ditjend Imigrasi terhadap empat orang dari unsur swasta terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko sejak 8 Februari lalu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam keterangan pers di gedung KPK, Senin (18/2) menyebutkan bahwa keempat orang yang dicekal itu antara lain Anton Ramli Lam, Indra Jaya, Febru Hadi, dan Edi Budi Susanto. "Mereka dicegah sejak 8 Februari 2013," kata Johan Budi.

Johan menambahkan, surat cegah berpergian itu sudah dikirim ke Ditjend Imigrasi Kemenkum HAM pada 8 Februari 2013. Keempatnya dilarang berpergian ke luar negeri sejak waktu ditetapkan sampai 6 bulan ke depan.

Pencegahan ini sebagai upaya tindak lanjut KPK untuk mengusut tindak pidana pencucian uang Djoko. Menuurut Johan pencegahan ini terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat simulasi SIM roda dua dan roda empat Korlantas Polri.

Dalam kasus ini yang baru diperkirakan merugikan negara Rp 100 miliar ini, KPK sudah menyerat mantan Gubernur Akpol itu. Djoko disangkakan TPPU, disamping sebagai tersangka korupsi proyek berbiaya Rp 196,7 milyar. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini pun bertindak cepat dengan membekukan rekening dan sejumlah aset yang diduga milik Djoko.

Tak hanya itu, empat orang itu yang dicegah KPK. Menurut kabar, salah satunya ialah yang disebut-sebut sebagai isteri muda Jenderal Bintang dua itu, Dipta Anandita yang juga mantan Puteri Solo 2008 ikut dicekal KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]