Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Kembali Geledah Ruang Ditjen Peternakan Kementan
Thursday 31 Jan 2013 14:06:53

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Petugas yang jumlahnya kurang dari 10 orang itu tiba di Gedung C, Kementerian Pertanian, Kamis (31/1) sekitar pukul 10:30 WIB.

Sebelumnya, pada Rabu (30/1) malam, petugas KPK mendatangi Kementerian Pertanian dan melakukan penyegelan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak tiba di lobi gedung, petugas KPK menenteng beberapa dus berwarna coklat, dus printer, dan beberapa dus lain. Sejak tiba, petugas KPK tidak mengomentari pertanyaan awak media.

Tak lama kemudian, petugas menaiki lift menuju lantai 6 gedung dan memasuki ruangan Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan. Tak lama berselang, petugas kembali pindah dari ruangan itu dan bergeser ke ruangan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di ruangan itu, KPK menyegel ruangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Irwantoro sejak Rabu malam.

Di depan ruangan, selain disilangkan pita, ditempelkan pula kertas dengan tulisan "DISEGEL".

"Itu ruangan Pak Dirjen yang disegel. Itu udah dari semalam. Kita enggak boleh dekat, cuma petugas KPK yang boleh masuk," kata seorang petugas keamanan gedung.

Kedatangan KPK di Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus suap impor daging. Mereka adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama serta Ahmad Fathanah dan Presiden PKS Lutfi Hassan Ishaaq.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan di kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK menyimpulkan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka.

Sebelumnya, Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyambangi Kementerian Pertanian untuk menggeledah ruang Direktur Jenderal Peternakan.

Petugas datang pada Rabu malam, (30/1), sekitar pukul 22:05 wib. Terdiri dari tiga pria, satu mengenakan kemeja batik, satu kemeja bergaris hitam putih, dan satu mengenakan kaos hitam dan membawa semacam police line bertuliskan KPK. Begitu datang, mereka langsung menuju ruangan dirjen.

"Malam Pak, kami dari KPK. Bisa tunjukkan ruang Dirjen Peternakan," ujar petugas berkemeja batik saat dijumpai oleh Tempo yang tengah menunggu di Kementerian Pertanian, Rabu (30/1).

Satpam yang tengah menjaga pun meminta surat penggeledahan yang ditunjukkan dengan sigap oleh petugas komisi. Rombongan petugas beserta dengan tiga orang satpam langsung beranjak ke lantai 6 begitu surat ditunjukkan.

Disebabkan kondisi gedung yang gelap dan matinya listrik karena diluar jam operasional, petugas pun menuju lantai 6 dengan pencahayaan seadanya dan naik tangga secara manual.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]