Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
KPK Kembali Geledah Kemenakertrans
Thursday 08 Sep 2011 13:56:29

Penyidik KPK saat memasuki sebuah ruangan untuk melakukan penggeledahan (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjutinya dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung Ditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, Jalan Raya Kalibata, Jakarta, Kamis (8/9).

Penggeledahan tersebut dilakukan 10 penyidik KPK. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten senilai Rp 500 miliar. Salah satu ruangan yang disasar penyidik KPK ruang staf khusus yang ada di gedung utama tersebut.

"Ada tiga gedung yang diperiksa, dan sampai sekarang masih berlangsung. Selain petugas KPK, ada beberapa anggota Satuan Brimob Polri yang ikut menjaga, saat penggeledahan itu," kata seorang staf Subbag Rumah Tangga Ditjen P4T tersebut.

Dari pantauan wartawan, penyidik KPK tampak menyita sejumlah dokumen dan barang dari kantor Ditjen tersebut. Barang dan dokumen itu disita untuk kepentingan pengembangan penyidikan atas kasus suap di Kemenakertrans yang melibatkan dua pejabat kementerian itu serta seorang pengusaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menyita dua buku tamu. Kemungkinan barang tersebut menjadi bukti soal adanya pertemuan sejumlah pihak luar dnegan sejumlah pejabat Kemenakertrans. Selama penggeledahan tersebut, seluruh karyawan yang berada dalam ruangan itu diminta untuk keluar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dhanarwati. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/8) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang Rp 1,5 juta dalam dus dari sebuah ruangan kantor Ditjen P4T itu.

Ketiganya ditangkap lantaran dugaan suap untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan pemberian tahap pertama dari Rp 7,3 miliar untuk memuluskan pencairan dana program tersebut senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan APBN-P tahun 2011. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
• Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
• Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
• Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
• Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
• 2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]