Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Kembali Geledah 3 Lokasi dan Sita Barang Bukti Kasus SKK Migas
Monday 28 Oct 2013 19:46:58

Tim Penyidik KPK saat baru kembali dari Lokasi Pengeledhan dengan membawa beberapa Kardus Aqua yang berisi barang bukti tambahan kasus SKK Migas, Tersangka Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walau sudah hampir memasuki penyidik tahap ke dua, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan pengeledahan dalam penanganan kasus suap di lingkungan SKK Migas, dengan tersangka Rudi Rubiandini.

Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda diwilayah Jakarta dan Bandung.

"Penyidik melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat terkait suap di lingkungan SKK Migas," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, dalam keterangan persnya di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Menurut Johan, penyidikan kali ini untuk mencari bukti-bukti baru, dalam melakukan penggeledahan di 2 rumah yang diduga milik Rudi Rubiandini, yakni rumah di Jl. Haji Ramli 13, Menteng Dalam, dan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, serta rumah di Jl Anatomi, Cigadung, Bandung Jawa Barat.

Selain Tim KPK melakukan penggeledahan di Apartemen Lavande, Jl Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, KPK juga menyita beberapa kardus Aqua yang berisi berkas-berkas dari tempat pengeledahan.

Tim KPK juga melakukan penyitaan terhadap unit rumah dan bangunan yang berada di Jl Haji Ramli 13, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga milik Rudi Rubiandini.

"Rumah dan bangunan yang disita diduga milik tersangka RR," jelas Johan.

Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih belum menerapkan pasal pencucian uang untuk eks kepala SKK Migas itu, dan masih dengan dugaan awal yaitu penerimian suap terkait penyalahgunaan jabatanya.

"Hingga saat ini RR belum dikenakan pasal TPPU," pungkas Johan.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]