Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Kembali Garap Staf Pribadi Akil Mochtar
Thursday 27 Feb 2014 00:57:03

Ilustrasi. Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Yuana Sisilia Mantan sekertaris pribadi terdakwa kasus korupsi suap dalam sengketa Pilkada Lebak Banten, Akil Mochtar, selepas menjalani pemeriksaan di KPK pada pukul 14.50 WIB terkait pengembangan penyelidikan kasus yang menjerat mantan bosnya tersebut.

Kepada awak media, Yuana mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. 20 pertanyaan tersebut masih hanya sekitar dalam suap sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Dua puluhan kali ya, saya cuman ditanyain soal kasus lebak aja," ujar Yuana, Rabu (26/2) di KPK.

Selebihnya Yuana, memilih irit bicara ketika ditanya mengenai kabar pertemuan Akil Muchtar dengan Tubagus Chari Wardana alias Wawan dan juga Gubernur Banten Ratu Atut di Singapura, guna membahas persoalan Pilkada Lebak. Yuana sendiri mengaku tidak tahu mengenai kabar pertemuan tersebut.

"Nggak tau, nggak tau," katanya.

Yuana, memang sudah kerap terlihat bolak balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi, dari keempat Tersangka suap kasus Pilkada Lebak, baru tiga tersangka yang berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.

Dimana Akil Mochtar, Susi Tur Handayani, dan juga Wawan. Namun untuk tersangka Wawan sidang dakwaanya belum dimulai karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat sakit demam berdarah yang dideritanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]