Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Cekal Istri Djoko Susilo
Tuesday 05 Mar 2013 18:25:02

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap saksi kasus dugaan korupsi. Kali ini saksi yang dicegah bepergian keluar negeri adalah istri kedua Jenderal Bintang Dua Djoko Susilo. Istri kedua tersangka kasus simulator SIM itu adalah Maradiana.

Saat ini, KPK sudah mencekal dua istri Djoko. Sebelumnya, istri Djoko lainnya yang dicekal adalah Dipta Anindita. Keduanya dicekal terkait kasus yang saat ini membelit suaminya itu. "Sejak 4 Maret, KPK melakukan permintaan cegah Maradiana untuk kasus DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (5/3) di kantornya.

Maradiana dicekal untuk 6 bulan kedepan. Djoko diketahui memiliki isteri resmi bernama Suratmi. Sedangkan istri lainnya yang diketahui Dipta Anindita yang dinikahi 2008 dan yang terungkap terakhir adalah Maradiana. Dokumen asli pernikahan Maradiana dengan Irjen Djoko sudah diambil KPK.

Sementara untuk mendalami kasus ini, KPK terus memanggil saksi-saksi. Sementara apakah KPK juga akan memanggil Kapolri atau Wakapolri? Johan mengaku belum mendapatkan kabar. "Belum ada rencana untuk panggil Kapolri atau Wakapolri," tegas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]