Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
Wednesday 19 Jun 2013 19:24:01

Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM- Gonjang ganjing penelusuran harta milik terpidana 7 tahun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin. Saat ini terus di bidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini di ungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di ruang kerjanya, Rabu (19/6) di Kuningan Jakarta Pusat.

Kasus yang sedang tengah ditangani penyelidikanya oleh KPK, terkait dengan terdakwa Nazaruddin masih terus berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyitaan lanjutan, beberapa aset milik terpidana kasus Wisma Atlet.

"Di antaranya, pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar, kemudian juga ada Pabrik Kelapa sawit yang ditaksir seharga Rp 90 miliar, lalu beberapa aset-aset Nazaruddin lainnya," ujar Johan kepada wartawan hari Rabu ini.

Mengenai pemeriksaan saksi-saksi untuk TPPU nya, sambung Johan, KPK juga akan terus melakukan Penyidikan dan pemeriksaan. Bahkan KPK juga akan memeriksa tersangka di Lapas Sukamiskin.

"Penyidikan kasus MN terkait TPPU itu jalan. Beberapa waktu KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, yaitu Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ujar Johan Kembali.

Dijelaskan Johan kembali secara gamblang, bahwa KPK tidak hanya menangani satu kasus yang menyeret Nazaruddin terkait kasus saham Garuda tersebut. Akan tetapi, ada sekitar 31 perkara yang mengarah kepada mantan politisi Partai Demokrat itu.

"Kejaksaan telah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Sementara kami masih dalam penyelidikan dan berbarengan, kita terima SPDP dari Kejaksaan. Ketika itu kami terima, maka fungsi lain kita gunakan (yaitu supervisi)," terang Johan.

Johan menambahkan, supervisi yang bangun KPK, dan Kepolisian serta Kejaksaan, dalam penanganan perkara korupsi tidak hanya sebatas berbagi informasi dalam penanganan perkara. Supervisi kata Johan juga meliputi fungsi pengawasan, penanganan dalam suatu perkara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]