Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
Wednesday 19 Jun 2013 19:24:01

Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM- Gonjang ganjing penelusuran harta milik terpidana 7 tahun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin. Saat ini terus di bidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini di ungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di ruang kerjanya, Rabu (19/6) di Kuningan Jakarta Pusat.

Kasus yang sedang tengah ditangani penyelidikanya oleh KPK, terkait dengan terdakwa Nazaruddin masih terus berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyitaan lanjutan, beberapa aset milik terpidana kasus Wisma Atlet.

"Di antaranya, pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar, kemudian juga ada Pabrik Kelapa sawit yang ditaksir seharga Rp 90 miliar, lalu beberapa aset-aset Nazaruddin lainnya," ujar Johan kepada wartawan hari Rabu ini.

Mengenai pemeriksaan saksi-saksi untuk TPPU nya, sambung Johan, KPK juga akan terus melakukan Penyidikan dan pemeriksaan. Bahkan KPK juga akan memeriksa tersangka di Lapas Sukamiskin.

"Penyidikan kasus MN terkait TPPU itu jalan. Beberapa waktu KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, yaitu Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ujar Johan Kembali.

Dijelaskan Johan kembali secara gamblang, bahwa KPK tidak hanya menangani satu kasus yang menyeret Nazaruddin terkait kasus saham Garuda tersebut. Akan tetapi, ada sekitar 31 perkara yang mengarah kepada mantan politisi Partai Demokrat itu.

"Kejaksaan telah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Sementara kami masih dalam penyelidikan dan berbarengan, kita terima SPDP dari Kejaksaan. Ketika itu kami terima, maka fungsi lain kita gunakan (yaitu supervisi)," terang Johan.

Johan menambahkan, supervisi yang bangun KPK, dan Kepolisian serta Kejaksaan, dalam penanganan perkara korupsi tidak hanya sebatas berbagi informasi dalam penanganan perkara. Supervisi kata Johan juga meliputi fungsi pengawasan, penanganan dalam suatu perkara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]