Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Kantongi Bukti Fisik Keterlibatan Anas di Hambalang
Wednesday 15 Jan 2014 23:17:47

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengantongi bukti kuat tentang keterlibatan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan dalam mengusut kasus Hambalang, tim penyidik tidak pernah hanya mengejar pengakuan-pengakuan.

"KPK itu tidak pernah hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan. KPK pasti punya bukti fisik. Tapi saya belum tahu," kata dia di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Johan Budi membantah KPK tidak punya bukti keterlibatan Anas seperti yang dituduhkan para loyalisnya. Menurut Johan Budi, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.

"Nanti tunggu saja di pengadilan. Jangan melihat dugaan keterlibatan Anas hanya dari dakwaan Deddy Kusdinar (DK). Dakwaan itu kan dibuat untuk mendakwa DK, bukan Anas," tegasnya, demikian seperti dilansir dari okezone.com.

Anas ditahan KPK, Jumat pekan lalu. Dia ditahan setelah sempat berada di dalam gedung lembaga antirasuah selama hampir lima jam. Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya semasa menjadi anggota DPR.(hol/ozc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]