Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
KPK Kaji Indikasi Korupsi Program e-KTP
Saturday 27 Aug 2011 00:08:51

Pelaksanaan program e-KTP (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Dugaan korupsi dalam pengadaan sistem kartu tanda penduduk elektronik, menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atasa dasar tersebut, institusi penegak hukum ini tengah melakukan kajian terhadap inidikasi penyelewengan anggaran pelaksanaan single identity number (SIN) yang merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPK sedang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan e-KTP tersebut. Kami akan lihat apakah melaksanakan rekomendasi KPK dari hasil kajian KPK terhadap e-KTP tersebut beberapa waktu lalu, menemukan unsur seperti yang dilaporkan masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, kepada wartawan, Jumat (26/8).

Selain melakukan kajian, lanjut dia, pihaknya akan juga akan melakukan identifikasi terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan proyek e-KTP seperti yang dilaporkan Goverment Watch (Gowa) pada Selasa (23/9) lalu.

Sementara itu, karo Humas KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya bekerja sama untuk memberikan rekomendasi kepada Kemendagri bukan untuk proyek pengadaan e-KTP. Tapi kajian penggunaan e-KTP untuk menerapkan SIN sebagai upaya pencegahan kasus korupsi dan pencucian uang. "Auditnya ada di BPK, tunggu saja," jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gowa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Asumsi potensi kerugian negara setidaknya terjadi dari celah mark up harga beberapa perhitungan pengadaan barang yang paling cost intensive.

Adapun dugaan mark up dapat terjadi pada kontrak kerja perhitungan harga pengadaan blanko berbasis chip sebesar Rp 16 ribu per satuan. Blangko berbasis chip kapasitas 8kb di pasar domestik dan internasional tidak lebih dari Rp 10 rbu. Untuk pengadaan alat ini saja, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, Gowa juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan Peralatan Data Center Pusat untuk dua paket seharga Rp 4,133 miliar. Padahal, harga peralatan data center pada pasaran internasional seharga 60.000 dolar AS atau setara dengan Rpc450 juta. Untuk peralatan ini, negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar.

Ada sebelas penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan pada proses lelang itu. Rekayasa itu dapat diklasifikasikan terjadi pada tahapan pralelang, lelang, dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan. Gowa juga menyerahkan sejumlah bukti terkait adanya dugaan rekayasa pada pengadaan e-KTP ini. Buktinya berupa data-data kontrak, penawaran harga dari vendor-vendor, juga kopi email pejabat, tim teknis dan pengusaha pada saat pratender, termasuk foto-foto kebohongan terhadap publik. Itu semua menunjukkan ada rekayasa memenangkan satu merek dalam pengadaan ini.(mic/spr)




 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]