Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Rekening Gendut
KPK Janji Tindak Lanjuti Rekening Gendut PNS Muda
Wednesday 07 Dec 2011 19:26:15

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berjanji mengusut kasus rekening gendut milik pegawai negeri sipil (PNS) muda. Untuk itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan segera menyerahkan laporannya, agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.

"Dasar KPK mengusutnya adalah laporan PPATK. Kami minta PPATK segera melapor kepada KPK, nanti biar kami lanjutkan dengan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," kata Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut dia, temuan PPATK ini sangat menarik perhatian publik. Pihaknya pun mengapresiasi temuan yang mengejutkan terkait puluhan PNS muda yang sudah memiliki rekening bernilai miliaran rupiah. "Temuan menarik dan patut diapresiasi. KPK akan menindaklanjuti temua ini,” jelas dia.

Pada bagian lain, Busyro menyatakan bahwa penerapan kode etik di kementerian dan lembaga negara masih rendah. Padahal, kode etik dinilai merupakan kunci pencegahan tindak pidana korupsi. "Dari skala 0-10 di mana 0 adalah titik terendah, nilai rata-rata kode etik 1,83. Kesadaran kementerian dan lembaga negara mengenai kode etik untuk mencegah korupsi masih sangat rendah," ungkapnya.

Rendahnya penerapan kode etik di kementerian dan lembaga negara ini, jelas dia, berdasarkan hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang diselenggarakan KPK setiap tahunnya. Penerapan kode etik dan pedoman perilaku sangat penting untuk perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mengharapkan ada perbaikan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan lembaga. Dalam berbagai kajian yang dilakukan KPK, instrumen kode etik ini belum menjadi perhatian utama di sebagian besar instansi," tandasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, mantan Wapres Jusuf Kalla meminta, agar rekening gendut PNS muda diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, korupsi bukanlah soal usia, melainkan masalah pelanggaran hukum. Tapi aparat penegak hukum harus berhati-hati, karena rekening tersebut belum tentu hasil korupsi. "Mungkin dia punya warisan,. Tapi yang melanggar hukum itu, pasti korupsi," tegasnya.

JK menawarkan tiga hal dalam upaya mencegah korupsi di kalangan PNS. Hal pertana yang harusdilakukan adalah penegakan hukum. Untuk itu, KPK diminta bekerja keras. Masalah kedua soal kesejahteraan. Sedangkan ketiga adalah pengawasan internal. "Semuanya harus dilakukan bersamaan dalam mencegah korupsi,” imbuh mantan ketua umum Partai Golkar ini.(mic/wmr/irw)


 
Berita Terkait Rekening Gendut
 
• Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
 
• Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
 
• Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
 
• PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
 
• KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]