Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Janji Tindak Lanjuti Eksepsi Nazaruddin
Thursday 08 Dec 2011 14:32:33

Nazaruddin diperkirakan masih punya banyak peluru untuk menyerang bekas koleganya di Partai Demokrat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menidaklanjuti pengakuan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terkait penyebutan sejumlah nama politisi Partai Demokrat dalam perkara korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Pengakuan Nazaruddin merupakan fakta baru yang akan dilanjuti tim penyidik.

“Pengakuan dan informasi Nazaruddin itu, pasti akan menjadi bahan tambahan bagi pengembangan penyidikan kasus itu di KPK. Sebenarnya, pengakuan seperti ini yang kami harapkan sebelumnya. Tapi Nazaruddin saat itu memilih bungkam di depan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

Tim penyidik, lanjut dia, tentu akan melakukan gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. Tapi KPK belum memiliki rencana untuk memanggil elite Demokrat yang kembali disebut Nazaruddin dalam eksepsinya itu. “belum ada rencana, tapi akan dilakukan ekspose perkara dulu," tandasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sudah berencana akan mengajukan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh ke pengadilan. Ia akan didatangkan untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa M Nazaruddin. "Angelina Sondakh kemungkinan besar pasti kami hadirkan ke persidangan,” jelas dia.

Mengenai kapan waktunya, Johan belum dapat memastikan. Semuanya diputuskan oleh tim penuntut umum perkara tersebut. Tapi untuk menghadirkan Angelina Sondakh itu akan dipilih waktu yang tepat, agar KPK juga dapat memperoleh informasi serta fakta penting dalam persidangan sebagai bahan penembangan penyidikan. “Belum tahu jadwal, tapi pasti akan dihadirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya yang dibacakan Rabu (7/12) kemarin, terdakwa Nazaruddin dengan gamblang dan transpara membeberkan keterlibatan Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirman Amir dalam kasus korupsi proyek wisma atlet bernilai Rp 191 miliar itu.

Bahkan, keterlibatan mereka ini sudah diberitahukan kepada SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Tak hanya SBY, sejumlah petinggi Demokrat juga mendengarkan pengakuannya ini. Semuanya dibeberkan sebelum dirinya kabur ke Singapura. Bahkan, kepada Tim pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat, Angelina mengakui menerima uang dan meneruskan kepada rekan separtainya.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]