Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Janji Tindak Lanjuti Eksepsi Nazaruddin
Thursday 08 Dec 2011 14:32:33

Nazaruddin diperkirakan masih punya banyak peluru untuk menyerang bekas koleganya di Partai Demokrat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menidaklanjuti pengakuan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terkait penyebutan sejumlah nama politisi Partai Demokrat dalam perkara korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Pengakuan Nazaruddin merupakan fakta baru yang akan dilanjuti tim penyidik.

“Pengakuan dan informasi Nazaruddin itu, pasti akan menjadi bahan tambahan bagi pengembangan penyidikan kasus itu di KPK. Sebenarnya, pengakuan seperti ini yang kami harapkan sebelumnya. Tapi Nazaruddin saat itu memilih bungkam di depan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

Tim penyidik, lanjut dia, tentu akan melakukan gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. Tapi KPK belum memiliki rencana untuk memanggil elite Demokrat yang kembali disebut Nazaruddin dalam eksepsinya itu. “belum ada rencana, tapi akan dilakukan ekspose perkara dulu," tandasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sudah berencana akan mengajukan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh ke pengadilan. Ia akan didatangkan untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa M Nazaruddin. "Angelina Sondakh kemungkinan besar pasti kami hadirkan ke persidangan,” jelas dia.

Mengenai kapan waktunya, Johan belum dapat memastikan. Semuanya diputuskan oleh tim penuntut umum perkara tersebut. Tapi untuk menghadirkan Angelina Sondakh itu akan dipilih waktu yang tepat, agar KPK juga dapat memperoleh informasi serta fakta penting dalam persidangan sebagai bahan penembangan penyidikan. “Belum tahu jadwal, tapi pasti akan dihadirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya yang dibacakan Rabu (7/12) kemarin, terdakwa Nazaruddin dengan gamblang dan transpara membeberkan keterlibatan Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirman Amir dalam kasus korupsi proyek wisma atlet bernilai Rp 191 miliar itu.

Bahkan, keterlibatan mereka ini sudah diberitahukan kepada SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Tak hanya SBY, sejumlah petinggi Demokrat juga mendengarkan pengakuannya ini. Semuanya dibeberkan sebelum dirinya kabur ke Singapura. Bahkan, kepada Tim pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat, Angelina mengakui menerima uang dan meneruskan kepada rekan separtainya.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]