Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Janji Tangani Kasus Nazaruddin Secara Profesional dan Fair
Sunday 14 Aug 2011 00:36:44

Konfrensi Pers di KPK/ BeritaHUKUM.com/RIZ
JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui, pemulangan buron sekaligus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazarudddin lebih menarik dari kedatangan gembong teroris Umar Patek. Pihaknya pun berjanji akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan, agar publik dapat mengetahui perkembangan kasus ini.

"Kasus datangnya Nazaruddin kembali ke Indonesia ini, tampaknya lebih menarik dar ipada kedatangan teroris Umar Patek beberapa hari lalu. Berarti, masyarakat terus mengikuti perkembangan dari pemulangan Nazaruddin dari Kolombia hingga tiba di Indonesia. Kami akan melakukan pemeriksaan secara fair dan professional serta transparan dan Independen," kata Busyro dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (13/8) malam.

Dalam kesempatan itu, tampak hadir Chandra Hamzah, Bibid Samad, serta jajaran petinggi polri lainnya. Mereka antara lain Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman, Ketua Tim Penjemput Brigjen Pol. Anas Yusuf serta sejumlah pejabat kepolisian dari Direktorat Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sementara itu, Sutarman menampik tudingan menangkap M Nazaruddin layaknya buronan teroris. "Kami hanya mengikuti prosedur, dimana negara Kolombia itu memiliki aturan. Jadi tidak ada perlakukan seperti menangkap teroris," kata dia.

Menurut dia, proses penangkapan Nazaruddin mengikuti prosedur hukum di Kolombia. Apalagi yang menangkap pertama kali Nazaruddin. Pihaknya pun sangat berterima kasih atas respon pihak keamanan Kolombia dalam menindaklanjuti red notice yang dikirimkan Interpol atas status buron Nazaruddin.

Dalam kesempatan ini, tim penyidik juga mempertontonkan barang bukti berupa tas yang disegel yang diserahkan Nazaruddin kepada Dubes RI di Kolombia Michael Manufandu saat Nazaruddin ditangkap.

Kemudian, tim penyidik membuka segel di depan wartawan dan mengeluarkan isi tas Nazaruddin. Tas itu berisi 20.000 dolar AS, blackberry torch warna hitam berisi micro SD, blacberry bold, dua handphone Nokia, satu flashdisk vaio, satu jam tangan dengan kondisi kaca pecah, charger ponsel, tiket elektronik atas nama Syarifuddin, lima lembar kartu nama, dompet coklat merek Luis Vitton, dan tas jinjing berwarna hitam.

Keseluruhan barang ini disita dan disaksikan Dubes RI untuk Kolombia saat penyerahan Nazaruddin untuk dibawa kembali ke Indonesia. Selanjutnya, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis sempat menyatakan bahwa Dubes telah ‘mencuri’ barang kliennya tersebut.(biz/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]