Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Nazaruddin
Friday 01 Jun 2012 03:34:19

M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa terpidana Muhammad Nazaruddin harus ditunda. Pasalnya pihak KPK harus berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang, mengingat Nazaruddin sudah menjadi tahanan pengadilan.

“ Mengingat status Nazaruddin kini menjadi tahanan pengadilan. Jadi harusa ada koordinasi antara KPK dan LP Cipinang. Dan hasil koordinasi tersebut, diputuskan Nazar tidak jadi diperiksa, kami tunda pekan depan,” ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5).

Rencananya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh, terkait kasus penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010.

Selaian Nazaruddin, KPK juga memanggil Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Pasalanya, Nining dianggap penting karena mengetahui proses rapat-rapat di Banggar DPR, termasuk pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

Kemudian KPK juga memeriksa saksi Dadang sudiyarto selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Anggota Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dari pantauan jpnn di KPK, dari tiga saksi untuk Angie itu, baru Setjen DPR RI yang sudah tiba sekitar pukul 10.00 Wib.

"Saya datang untuk memberikan saksi tentang kasus Angie," kata Ninin saat ditanya wartawan soal pemanggilannya oleh KPK.

Dan usai diperiksa, Nining mengaku dirinya ditanyai seputar urusan administrasi Angelina selaku anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR. Dia juga ditanya penyidik KPK seputar tata tertib pembahasan anggaran di DPR.

"Sama sekali tidak terkait dengan kasusnya, jadi saya hanya menyampaikan proses administrasi, kemudian tata tertib dalam rangka pembahasan anggaran di DPR," kata Nining.

Selain itu, Nining juga mengungkapkan, dirinya menyerahkan sekitar 25 dokumen terkait Keputusan Presiden dan surat-surat keputusan pimpinan DPR, yang berisi penganggakatan Angelina sebagai anggota komisi dan Badan Anggaran DPR ke penyidik KPK.

Meski demikian, Nining menegaskan, Angelina masih menjadi anggota dewan. Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina diduga menerima uang terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games milik Kemenpora dan proyek pembanguna fasilitas universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.

Kasus yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (dbs/biz)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]