Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
KPK Ingatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi
2021-08-04 08:32:23

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peran perempuan sebagai orang tua dan pembimbing teramat penting, agar keluarga terhindar dari jerat korupsi. Karenanya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkap hasil survey KPK pada tahun 2012 hingga 2013 yang menyebut hanya empat persen orang tua yang mengajarkan kejujuran pada anaknya.

"Ini sangat sedikit sekali. Padahal nilai kejujuran kita dapat juga dari orang tua kita dulu. Tentu yang dimaksud disini adalah soal kejujuran yang tercermin dalam kehidupan kita sehari-hari," sebut Lili.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Webinar Peran Serta Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi, bertema "Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh KPK dan Peran Serta Keluarga Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Rabu (28/7). Seminar online ini diikuti ratusan peserta dari Bhayangkari dan organisasi perempuan lainnya di Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian Lili menyampaikan keprihatinannya atas terlibatnya 116 perempuan dalam penindakan yang dilakukan KPK dari tahun 2004 hingga Desember 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, KPK telah melakukan proses penindakan untuk 1.262 orang yang berasal dari berbagai profesi.

"Ini menjadi catatan penting bagi KPK dan bagi kita semua karena kita tahu dan sangat berharap perempuan yang harusnya menjadi pendidik, menjadi pembimbing, menjadi pengingat dalam keluarga, suami, anak-anak atau sekitarnya, justru melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi," jelas Lili.

Setelah menyampaikan sejumlah fakta tersebut, Lili berharap bahwa para peserta webinar tersebut mampu menjawab tantangan yang dihadapi sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu juga sekaligus sebagai para pejabat di pemerintah untuk tetap bersikap antikorupsi.

"Saya harap di setiap rumah tangga di Indonesia ada paling tidak satu orang yang bisa menjelaskan apa sih bahayanya korupsi itu, bagaimana sebaiknya menghindari korupsi itu, bagaimana cara melaporkan jika kita mengetahui hal tersebut," terangnya.

Tak lupa, dia juga mengajak peserta dan ibu-ibu, perempuan Indonesia dimanapun khususnya di Bangka Belitung untuk saling bahu-membahu, mengambil peran aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK juga terbuka untuk melakukan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi untuk semua organisasi perempuan yang ada di Indonesia seperti hari ini kita bersama dengan ibu-ibu di Bhayangkari mungkin bersama ibu-ibu PKW, PKK, Dharma Wanita atau kemudian ibu-ibu yang ada di organisasi TNI dan di sipil lain," pungkas Lili diakhir acara.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]