Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
KPK Harus Bongkar Dugaan Skandal KTP-el Jilid 2
2018-05-31 00:25:59

Ilustarsi. Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) terkait adanya viral kasus tercecernya KTP elektronik beberapa waktu lalu di jalan di daerah Bogor, menjadi momentum untuk mendorong KPK dapat menelisik dugaan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) jilid 2 pada 5 tender proyek yang dilakukan Kemendagri mencapai Rp299.095.142.409 yang disinyalir terdapat kebocoran uang negara berjumlah milyaran rupiah.

Nama Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), menurut pandangan Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) memang seakan seperti momok bagi masyarakat, bahkan juga penguasa.

Jajang menilai momok bagi masyarakat, hal ini dikarenakan saking susahnya membuat KTP-el, lain lagi bagi penguasa yang terlihat ketakutan apabila ada masalah sedikit saja terkait KTP-el.

"Ketakutan penguasa menyiratkan tabir tersembunyi dibalik benda kecil tipis tersebut," urainya kembali mengulas.

Semisalnya saja, seperti kasus yang baru-baru ini menggegerkan publik, di tengah-tengah sulitnya masyarakat membuat KTP-el. Di Simpang Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor malah ditemukan KTP yang tercecer dengan jumlah yang banyak.

"Sangat wajar publik respon negatif kejadian ini, karena selain sulitnya mengurusi KTP-el. Masyarakat masih sakit hati dengan kasus mega korupsi KTP-el yang belum tuntas," tambah Jajang, Rabu (30/5)..

Sebelumnya, berdasar hasil pantauan Center for Budget Analysis (CBA), program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait KTP-el ini memang masih banyak masalahnya.

Selain KTP yang tercecer di Bogor, kemuka Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) itu menjelaskan bahwa telah mencatat ada 5 proyek terkait KTP-el yang dijalankan Direktorat Jendral kependudukan dan pencatatan sipil di 2 tahun, yakni 2017 dan 2018 berpotensi menjadi skandal KTP-el selanjutnya.

"Untuk 5 proyek ini anggaran yang disiapkan Kemendagri mencapai Rp299.095.142.409," bebernya.

Sedari uang ratusan miliar, digunakan untuk 3 proyek Annual Technical Support Aplikasi Biometric KTP-el."Di dua proyek dijalankan tahun 2017 dan satu proyek dijalankan tahun 2018. Ketiga proyek ini anggaran dihabiskan sebesar Rp129.718.900.000,

Selain itu, menurut Jajang ada juga dua proyek Pengadaan Blangko KTP-el yang dijalankan di tahun 2017 dengan anggaran dihabiskan sebesar 158.643.900.000 rupiah.

"Untuk 5 proyek ini CBA mencatat beberapa temuan, pertama dua proyek Pengadaan Blangko KTP-el selalu dimenangkan oleh perusahaan itu-itu saja," ungkapnya.

Adapun, perusahaan tersebut adalah PT Pura Barutama yang beralamat di Jl. AKBP Agil Kusumadya 203 Kudus, dimana PT Pura Barutama mendapatkan Rp158.643.900.000. dari Kemendagri."Selalu dimenangkannya PT Pura Barutama," tukasnya.

Disinilah, sambung Koordinator Investigasi CBA itu menilai bahwa sangat janggal, mengingat dalam proses lelang masih terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga efisien.

"Contohnya yang ditawarkan PT. Trisakti Mustika Graphika, dalam Pengadaan Blangko KTP-el. Harga yang diajukan lebih rencah Rp 2,7 miliar tapi tetap digugurkan. Selain itu, dalam proyek Annual Technical Support Aplikasi Biometric KTP-el Tahun 2017 juga ditemukan kasus yang sama," jelas Jajang.

Dimana perusahaan yang dimenangkan Kemendagri yakni PT. Telekomunikasi Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp10.255.300.000, jauh lebih mahal dibanding penawar terendah yakni perusahaan Cahaya Anugrah Firdaus yang menawarkan Rp 8,9 miliar saja,

"Keseluruhan dalam 5 proyek di atas, CBA menemukan potensi kebocoran uang negara sebesar Rp 4,8 miliar. Hal ini sangat disayangkan, karena ternyata Kemendagri hingga kini belum juga beres dalam menjalankan proyek KTP-el," cetusnya.

Maka itulah kedepan CBA bakal mendorong pihak berwenang khususnya KPK, jangan cuma fokus dengan mega skandal KTP-el sebelumnya.

"Namun turut membuka penyelidikan dengan proyek KTP-el yang disebutkan diatas. Temuan ini juga menjadi catatan penting bagi KPK untuk terus mengawasi proyek KTP-el yang sedang dijalankan Kemendagri," harapnya.

"Karena tak menutup kemungkinan masih banyak penyimpangan dilakukan" pungkas Jajang.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
• Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
• KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
• Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
• KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
• Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]