Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Gunakan UU TPPU Untuk Dua Tersangka Suap SKK Migas
Thursday 14 Nov 2013 17:13:16

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap SKK Migas akhirnya memasuki babak baru, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis ini telah mentetapkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) yakni (RR) Rudi Rubiandini dan Pelatih Golf pribadinya, (D) Deviardi alias Ardi yang akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh SKK Migas sebagai tindak pidana asal.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkatnya bahwa, penetapan Rudi sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kegiatan SKK Migas.

"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup, dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," kata Johan digedung KPK, Kamis (14/11).

Atas perbuatannya tersebut, RR dan D disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, RR dan D telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan status baru bagi ke 2 orang Tersangka pada kasus SKK Migas, KPK juga hari ini memanggil 6 pegawai money changer PT Duta Putra Valutama, sebagai Saksi TPPU dari Rudi Rubiandini.

Keenam saksi tersebut antara lain dari PT Duta Putra Valutama adalah Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo.

"Mereka diperiksa sebagai Saksi TPPU di SKK Migas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]