Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Geledah Rumah Walikota Tangsel Airin dan Sita Mobil Mewah
Monday 27 Jan 2014 23:23:32

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, guna mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chairi Wardana (TCW) alias Wawan Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Wawan juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dimana Tim KPK melakukan penyitaan mobil mewah yang diduga aset dari TPPU.

Kali ini KPK, kembali melakukan penggeledahan untuk mencari beberapa bukti-bukti tambahan baru.

"Benar, penggeledahan terkait TPPU (Wawan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Johan menerangkan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Wawan Jl Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Rumah Wawan yang di Jl Denpasar," terang Johan kembali.

Dalam penggeledahan malam ini KPK melakukan penyitaan, dari 7 lokasi atau tampat, Penyidik melakukan penyitaan, terkait penyidikan, dugaan TPPU, tersangka TCW, dari rumah TCW di Jakarta, malam ini dilakukan penyitaan.

1. Lexus B 888 ARD,
2. Nissan B 888 GAW,
3. Land Cruiser hitam
4. B 888 TCW, dan
5. Motor Harley Davidson B 3484 NWW.

Masih perjalanan ke KPK, dari 5 atau 4 lokasi.

- 2 Pajero mitsubishii
- 1 Mobil BMW
- 1 Honda freed
- 3 Kijang Inova
- 1 Avanza
- 1 Ford fiesta
- 1 Fortuner

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Wawan yang terletak di Jl Denpasar tersebut. Namun, penggeledahan yang dilakukan sekitar Oktober 2013 lalu itu berkaitan dengan kasus yang lain, yakni dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Terkait dengan beberapa kasus, dimana Wawan ditangkap KPK karena diduga menjadi pihak yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk urusan Pilkada Lebak.

Kasus yang menjerat Wawan bergulir bak bola salju. Makin lama makin besar, makin banyak yang terseret, salah satunya Ratu Atut Gubernur Banten politisi partai Golkar yang kini sudah menjadi Tersangka KPK pada kasus tersebut.

Selain kasus Wawan, KPK juga mengembangkan kasus lain yang ada di Banten. Terenduslah proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledah di 2 kantor Wawan adik kandung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut itu yaitu, di PT Bali Pacific Pragama di Gedung The East lantai II Nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, serta kantor yang beralamat di Serang, Banten.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]