Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PT Adhi Karya
KPK Geledah Rumah Bekas Bos Adhi Karya
Saturday 24 Nov 2012 09:16:19

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JATENG, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Teuku Bagus Mohamad Noor dalam kaitan dengan kasus proyek Hambalang. Penggeledahan rumah bekas Kepala Divisi I PT Adhi Karya (Persero) itu dilakukan di kawasan Jalan Srikaton Timur I Nomor 88, Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (23/11).

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penggeledahan rumah Teuku berlangsung sejak pagi hingga sore kemarin. Namun dia belum mengetahui hasil penggeledahan tersebut. "Masih berlangsung, dan kami belum mendapat informasi dari penyidik," ujar Johan di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan, rumah Teuku digeledah karena ia diduga menyimpan bukti-bukti soal pengusutan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Tapi dia menolak membeberkan bukti-bukti tersebut. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," katanya.

Dugaan rasuah proyek Hambalang bermula dari "nyanyian" bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia menyebutkan adanya permainan antara Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Teuku Bagus. Namun semua pihak membantah tudingan Nazaruddin.

Teuku beberapa kali diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang, terakhir dilakukan pada 25 September lalu. Tapi, setelah diperiksa, dia menghindari wartawan.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemarin KPK juga memanggil sejumlah saksi. Seorang di antaranya adalah Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Olahraga. Namun pemeriksaan gagal karena belum mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Johan.(kt/kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT Adhi Karya
 
• Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
 
• Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
 
• Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
 
• Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
 
• KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]