Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Geledah Ruang Ditjen dan Setjen Kementan
Thursday 31 Jan 2013 16:12:44

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak delapan orang tim penyidik KPK dibawah pimpinan Abraham Samad, menyeruduk kantor Ditjen Peternakan Komplek Kantor Kementerian Gedung C Pertanian di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasca penetapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi daging import sapi, KPK terus mengumpulkan bukti terkait kasus yang melibatkan Kementerian Pertanian.

Tak ada ucapan yang disampaikan tim petugas KPK saat menuju Gedung C lantai 6 di komplek kantor menteri pertanian Suswono Kamis (31/1). Diketahui lantai 6 merupakan lantai Sekretariat Dirjen Peternakan.

Melihat Petugas KPK masuk menuju sebuah lorong yang dibatasi pintu, wartawan pun mengikuti langkah mereka, namun terhenti sejenak. Pasalnya, petugas langsung menutup sebuah pintu berkaca gelap. Dan terlihat tempelan dari ujung lorong menuju ruangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dengan tulisan "Ruangan ini Disegel" serta diberi tanda silang berwarana coklat.

Ternyata ruangan yang disegel tersebut merupakan ruang Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang sejak semalam telah disegel KPK, hingga sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dalam ruang tersebut.

Ruangan Ditjen tersebut, yang letaknya diseberang ruang kantor Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang juga turut digeledah penyidik KPK.

Pemeriksaan ini terkait penetapan empat orang sebagai tersangka terkait kasus suap import daging yang melilit Presiden PKS Luthfi Hassan Ishaaq dan rekannya Ahmad Fathanah serta pengusaha import daging dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi ketgiga sudah ditahan KPK.

Dalam kasus suap itu, penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan buku tabungan di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna, tapi KPK juga tengah mencari barang bukti berupa document untuk menguatkan kasus tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]