Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
KPK Geledah Kantor Walikota Bandung dan PN Bandung
Monday 25 Mar 2013 20:05:03

Kantor Walikota Bandung.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Walikota Bandung Dada Rosada, Senin (25/3) terkait dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Selain kantor Walikota, KPK juga menggeledah ruang kerja para tersangka dan PN Bandung.

Informasi itu diungkapkan oleh Johan Budi SP, Juru Bicara KPK. Johan menyampaikan, saat ini tim penyidik KPK sudah berada di Bandung untuk melakukan penggeledahan terkait suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Hakim ST," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3).

Johan merinci, sejumlah tempat yang digeledah adalah ruang tersangka Setyabudi Tejocahyono di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ruang Ketua PN Bandung, ruang Panitera PN Bandung, rumah tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat).

"Tim juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Walikota Bandung Dada Rosada," ujar Johan.

Bukan hanya menggeledah, dalam waktu dekat, KPK akan memanggil beberapa orang yang terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Termasuk Walikota Bandung untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

"Dia (Walikota Bandung) akan diperiksa/dimintai keterangan," katanya. Namun, Johan belum bisa memastikan hari apa, orang nomor satu di Bandung itu akan diperiksa. Jadi nanti dia diperiksa sebagai saksi. Dia (Dada) terkait dengan pemberi," ujarnya.

Dalam kasus yang terungkap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Wakil PN Bandung, Setyabudi di PN Bandung oleh KPK, lembaga pempinan Abraham Samad ini menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Herry Nurhayat, Asep Triyana, Totok Hutagalung. Tiga dari empat tersangka itu sudah ditahan, sementara Totok masih dalam pencarian KPK. Sedangkan Walikota Bandung sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]