Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Geledah Kantor Perusahaan di Kudus Terkait Simulator
Friday 15 Feb 2013 13:32:57

Putugas KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu kantor terkait simulator SIM, Jum'at (15/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat simulasi SIM roda dua dan roda empat. Hal itu sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Korlantas Mabes Polri dengan tersangka Irjend (Pol) Djoko Susilo. Hari ini, Jumat (15/2), kantor yang digeledah KPK terletak di Kudus, Jawa Tengah.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa setelah menggeledah sejumlah tempat, kali ini lembaga pimpinan Abraham Samad ini melanjutkan penggeledahan lainnya. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah. Ditempat ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Pura Gedung Utama.

"Hari ini digelar penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah terkait Simulator SIM di PT Pura Gedung Utama," kata Priharsa.

Ia menambahkan, KPK sudah mengirim satu tim yang berjumlah 10 orang itu untuk lakukan penggeledahan di PT Pura Gedung Utama di Kudus itu. Namun, Priharsa enggan menjelaskan apa keterkaitan perusahaan itu dengan kasus Simulator SIM.

"Penggeledahan masih berlangsung," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka Irjen Djoko Susilo dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8/2010.

Djoko diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Djoko diduga menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]