Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Kasus Import Daging Sapi
Friday 01 Feb 2013 09:59:17

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di empat tempat berbeda, yaitu di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian Gedung C lantai 8, Ragunan, Jakarta Selatan; Kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur; rumah tersangka Arya Abdi Effendi di kawasan Taman Duren Sawit, Jaktim; serta kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda City Kamar 605, Depok, Jawa Barat.

Dalam proses penggeledahan di kantor Kementan hingga pukul 20:00 WIB, KPK berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti dokumen dan CPU komputer laptop dalam penggeledahan yang berlangsung di empat tempat. Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap import daging sapi yang telah menjerat 1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq, serta 3 orang lainya sebagai perantara dan penyuap.

"Ada beberapa juga tadi seperti laptop, dokumen yang disita penyidik. Saya belum dapat informasi detail mengenai dokumen dalam penggeledahan di empat tempat tersebut," ujar Johan Budi, Kamis (31/1) di Gedung KPK Jakarta.

Kementerian Pertanian merupakan pihak yang mengatur kebijakan kuota dan perizinan import daging sapi yang diduga dikorupsi, dimana Menteri Pertanian di ruangan yang disegel dan di geledah tersebut merupakan ruang Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang sejak semalam telah disegel KPK.

Tersangka Ahmad Fathana, orang yang dijadikan kurir untuk mengantarkan uang Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi, keduanya merupakan direksi PT Indoguna Utama.
Grup Indoguna sudah lama bermain projek daging import yang dipercaya oleh Kementerian Pertanian dengan telah mengantongi puluhan ribu surat persetujuan pemasukan (SPP) import daging dari luar negeri lewat beberapa anak perusahaannya PT Indoguna Utama, Cahaya Karya Indah dan Surya Cahaya Cermelang.

Sudah lama informasi dugaan penyalahgunan kuota dalam keterkaitan importasi daging dan oknum PKS. Ada pun KPK sendiri membenarkan adanya informasi dari masyarakat tentang kasus suap ini sudah santer tercium sejak 2007, tentang adanya oknum-oknum pengusaha yang kongkalingkong dengan dengan elite partai PKS dan bercokol di Ditjen Peternakan guna mengamankan pemasukan bisnis haram daging import sapi.

Hingga akhirnya melalui operesi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan 4 tersangka yakni dua direktur PT Indoguna, yakni Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi, dan juga sang penerima uang Rp 1 miliar kepada fathanah dan Luthfi terkait pengaturan penetapan dan penunjukan kuota import daging sapi.

Adapun barang bukti yang disita dalam (OTT) yaitu uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 miliar, diduga kuat sebagai uang muka dari komitmen Rp 40 miliar tersebut. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI untuk mengintervensi orang-orang yang mengegolkan projek haram jadah ini, dan mengatur import daging sapi. Serta merugikan rakyat banyak dan menghacurkan harga daging petani lokal bukannya membangun kesadaran ketahanan pangan bangsa, namun merusak tatanan ketahanan petani sapi local.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]