Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
KPK Gandeng Kadin Akan Mengelar Konferensi Internasional Antikorupsi
2017-11-07 06:48:14

Tampak Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dan Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kadin Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggelar konferensi internasional antikorupsi. Agenda tersebut akan diselenggarakan di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi sedunia pada 11 Desember 2017.

"Untuk peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2017, kita akan selenggarakan International Business Integrity Conference (IBIC). Kegiatan ini merupakan kolaborasi KPK & Kadin, dengan kepanitiaan bersama," terang Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (2/11) lalu.

Agenda tahunan KPK kali ini akan berlangsung selama dua hari (11-12 Desember 2017). Tema yang diusung adalah "Inisiatif Antikorupsi di Sektor Swasta; Peluang, Tantangan, dan Pembelajaran Kolaborasi Sektor Publik & Privat".

Bertepatan dengan kegiatan tersebut akan diadakan peluncuran program Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Ahli Pembangunan Integritas. KPK berharap melalui kegiatan ini organisasi atau korporasi swasta bisa memiliki auditor internal dengan standar kompetensi antikorupsi yang diidealkan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani juga mengajak KPK untuk hadir dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia di Batam pada Desember 2017.

"Pimpinan KPK bisa langsung melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari Kadin Pusat, Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan asosiasi-asosiasi pengusaha nasional," ungkap Rosan.

Rapimnas Kadin akan dihadiri lebih dari 1.200 pengusaha. Karena itu, Rosan menilai waktu tersebut menjadi momen yang tepat bagi KPK untuk menyampaikan agenda-agenda pencegahan korupsi.

Kedua agenda tersebut merupakan bagian dari implementasi kerjasama Kadin - KPK. Rancangan kerjasama tindak pencegahan korupsi dengan pihak swasta telah diinisiasi sejak tahun 2016. Sejak awal, KPK telah memilih Kadin sebagai partner utama karena posisi Kadin sebagai wadah utama yang mewakili berbagai organisasi dan kepentingan pihak swasta.(MO/kadin/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]