Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
KPK Enggan Buka Aliran Dugaan Suap Kemenakertrans
Friday 09 Sep 2011 23:26:36

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan penelusuran dana kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pasalnya, jika dibeberkan, dikhawatirkan dapat mengganggu penyidik kasus tersebut yang masih dalam pengembangan tim penyidik.

"KPK tidak bisa membeberkan semuanya, nanti itu bisa mengganggu proses penyidikan. Ini bagian strategi mengusut dan mengungkap sebuah kasus yang masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan, Jumat (9/9).

Sementara anggota FPKB DPR Lily Khadidjah Wahid mengatakan, empat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans, salah satunya diduga masuk ke rekening istri Muhaimin Iskandar, Rustini Murtadho.

Aliran uang senilai Rp 20 miliar itu disinyalir berasal dari hasil bagi-bagi jatah proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. "Yang saya dengar seperti itu. Dan PPATK sudah mengakuinya. Lalu, KPK harus menunggu apa lagi," kata Lily Wahid.

Menurut dia, aliran dana sebesar Rp 20 miliar itu tak hanya mengalir ke rekening istri Muhaimin, juga mengalir ke beberapa pihak lain, termasuk orang dekat Muhaimin, salah satu iparnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, ipar yang dimaksud Lily Wahid adalah Alam, adik ipar Muhaimin. Sementara orang dekat Muhaimin adalah Fauzi yang disebut kubu kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua sebagai staf pribadi Muhaimin.

Sayangnya Lily enggan mengungkap siapa penggelontor dana sepanjang September 2009 hingga Mei 2011 ke Bank Mandiri, BCA dan BNI tersebut. "Nanti saja. Pasti nanti terbuka. Tunggu saja KPK," ujarnya yang sangat berharap KPK dapat merespon dan menelusuri aliran dana itu.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengatakan, pihaknya menerima laporan dari empat penyedia jasa keuangan yang terdiri dari tiga bank dan lembaga keuangan nonbank dengan transaksi paling besar mencapai Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, rekening BNI milik tersangka Dharnawati sempat mengalami lonjakan dari Rp 500 juta pada 10 Agustus menjadi Rp 2 miliar pada minggu ketiga Agustus. Rekening itu diduga menjadi alat dari para tersangka untuk menyetor uang ke lingkaran dalam Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pada pagi hari ini, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah ketiga tersangka kasus suap Kemenakertrans itu. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus tersebut. Satu hari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor P4T Kemennakertrans di kawasan Kalibata.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
• Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
• Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
• Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
• Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
• 2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]