Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
KPK
KPK Eksekusi Anas ke Lapas Sukamiskin
Wednesday 17 Jun 2015 20:11:21

Ilustrasi. mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(Foto: dok/BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"(Pemindahan ini) lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana, rencananya saya ikut program mondok Ramadhan. Hari ini baru berangkat kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadhan," kata Anas di rutan KPK Jakarta, Rabu (17/6).

Anas selaku terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang itu mengenakan kemeja putih dan hanya didampingi oleh salah seorang pengacaranya, Firman Wijaya. Tidak tampak kerabat Anas maupun pendukungnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ikut mengantar Anas.

"Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia, jadi ada peningkatan derajatlah kalau di lapas," ungkap Anas.

Pada 8 Juni 2015, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Anas yaitu memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Anas mengaku masih mempertimbangkan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK).

"Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada, dan masih dimungkinkan lewat PK, fasilitas hukum akhirat tentu nggak didiskusikan di sini," ungkap Anas yang masih sempat bercanda itu.

Terkait dengan putusan dirinya yang diambil oleh majelis hakim Agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme, Anas menilai bahwa putusan tersebut tidak berintegritas.

"Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personalnya tinggi tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? Karena melukai rasa keadilan, secara personal punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," tegas Anas.

Ia menilai bahwa hakim tidak membaca berkasnya secara lengkap.

"Kalau Pak Artidjo, Pak Krisna, Pak Lumme, membaca berkas perkara saya secara lengkap dan benar, saya yakin putusannya adil. Mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak membaca perkara ini secara lengkap," ungkap Anas.

Anas juga mengaku pasrah ditempatkan di sel bersama napi lainnya.

"Ya tidak tahu (sama siapa), kita namanya warga baru ya ikut aturan saja, ketemu sama siapa saja kan tidak apa-apa," ungkap Anas.

Terkait kewajiban uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar, Anas pun hanya menjawab sekenanya.

"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," jawab Anas saat ditanya mengenai uang pengganti.(dln/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]