Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
KPK Dukung Penghentian Remisi Bagi Koruptor
Friday 16 Sep 2011 15:53:04

Ilustrasi tahanan korupsi menggunakan baju khusus tahanan KPK (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap pemerintah yang akan menghentikan pemberian remisi bagi koruptor mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dianggap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, sebagian besar negara di dunia menganggap tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang merusak sendi-sendi bangsa.

"Jika memang pemerintah melaksanakannya, KPK sangat setuju, karena langkah itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tercantum dalam UU Antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9).

Tindak pidana korupsi, tambah dia, sudah sangat jelas merupakan kejahatan terorganisasi yang merusak kehidupan bernegara. Beberapa aspek kehidupan itu mencakup bidang ekonomi, sosial, hak asasi manusia (HAM), politik, dan demokrasi. "Korupsi sudah sangat jelas menghambat program pengentasan kemiskinan," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga mendukung kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah itu. Bahkan, pihaknya juga memiliki keinginan untuk memiskinkan koruptor. "Persoalan soal kasus tindak pidana korupsi itu sudah jelas akan mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat luas dan negara, tentunya kami juga ingin agar koruptor mendapatkan memberikan efek jera," ujar Basrief.

Wacana penghapusan remisi terhadap para koruptor kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Idul Fitri 1432 H. Remisi diberikan pada Hari Kemendekaan RI. Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum mengatakan, Presiden SBY menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan.(mic/spr/wmr)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]