Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dana Desa
KPK Dorong Peran Publik Awasi Dana Desa
Tuesday 11 Aug 2015 19:07:57

Ilustrasi. Desa.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan pintu gerbang terwujudnya desa yang mandiri dan berkembang. KPK menaruh perhatian tinggi agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Salah satunya, dengan menghindari munculnya pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri atau golongan. Karena itu, KPK mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan UU Desa, yang pada tahun ini dialokasikan lebih dari 20 triliun rupiah.

Setelah memaparkan hasil Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa, KPK melakukan sejumlah kegiatan edukasi dan dialog kepada para pemangku kepentingan. Salah satunya, kegiatan Dialog Interaktif “Mengawal Dana Hingga ke Desa” yang akan digelar pada Rabu (12/8) di Komplek Kepatihan, DI Yogyakarta. Dialog akan dihadiri Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Dja’far; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama KPK dengan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) ini akan dihadiri lebih dari 300 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti bupati, kepala desa, pegiat lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.
Selain mendengar bagaimana perkembangan implementasi UU Desa dari para narasumber dan bagaimana metode pengawasannya, peserta juga bisa mendengar secara langsung pengalaman dari kepala desa dalam mengelola keuangannya.

KPK berharap, dari dialog ini akan terjalin sinergi di antara semua pihak yang terkait dan terlibat dalam implementasi UU Desa demi pembangunan desa yang maju dan mandiri. Yang tak kalah penting, KPK mendorong kesadaran dan pastisipasi publik agar ikut mengawasi penggunaan dana pembangunan bagi desa ini.(kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]