Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPK
KPK Dorong Pebisnis Cegah Suap dan Gratifikasi
Tuesday 25 Jun 2013 03:08:39

Acara Resilient Asia Pacific Engine of Global Growth, Third APEC Senior Officials Meeting (SOM III) And Related Meeting, Medan 22 Juni - 6 Juli 2013.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
JAKARTA, Berita HUKUM - Didasari semangat untuk mencegah praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin di kalangan pemerintahan dan bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO) menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam lokakarya (workshop) internasional hasil kerja sama antara KPK dan Transparency International Indonesia bertajuk “Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi”, 24 Juni 2013 di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention Medan.

Peserta workshop terdiri atas anggota APEC ekonomi, penyelenggara negara, para CEO dari perusahaan multinasional, nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dari organisasi internasional maupun praktisi lainnya. Workshop ini menjadi rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 yang berlangsung pada 24 - 26 Juni 2013, di tempat yang sama.
Dalam kesempatan tersebut Abraham juga mengatakan bahwa workshop ini merupakan langkah awal KPK menyentuh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para pegawai negeri/penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi. Namun, di sisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin atau yang dikenal dalam istilah bisnis sebagai facilitation payment. “Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat, sementara di sisi lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas,” jelas Abraham.

Karena itu, tambah Abraham, peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi. Bagaimana sebuah korporasi membangun tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab perusahaan (corporate liability) dalam pencegahan korupsi. Minimal ada tiga hal krusial di dalamnya, yakni bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi. Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi dan ketiga bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab, korupsi dan penyuapan mendorong praktik persaingan yang tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa. “Melalui workshop ini, diharapkan peserta memiliki kesempatan untuk saling bertukar informasi, pengalaman, best practices, tantangan dan strategi, pengaturan gratifikasi serta uang pelicin,” tandas Abraham.(rls/kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]